Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Berdasarkan UUD 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam pembelaan Negara.” Dan syarat-syarat tentang pembelaan negara
diatur dalam UU . Jadi kita wajib ikut serta dalam membela Negara dari segala
ancaman,gangguan dan hambatan baik yang dating dari dalam maupun luar.Arti Penting Bela Negara yaitu
sebagai syarat berdirinya suatu negara ,untuk melindungi kedaulatan
negara,untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara.
Landasan pembentukan Bela Negara
adalah adanya wajib militer. Bela Negara adalah pelayanan oleh seorang individu
atau kelompok dalam tentara /milisi lainnya,baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar(wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel ,Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang
memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alas an tertentu seperti
gangguan fisik,mental/keyakinan keagamaan).Sebuah bangsa dan relewan sepenuhnya
militer,biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya,kecuali
dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa dan bernegara
3. Yakin
bahwa Pancasila sebgai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
5. Memiliki
kemampuan awal untuk bela negara
Pendidikan bela negara adalah salah
satu solusi jangka panjang untuk menjaga keutuhan ,keamanan dan kenyamanan
hidup berbangsa dan bernegara ,setiap negara membutuhkan sebuah fundamental
ekonomi,budaya,dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.Tanpa
fundamental ketahanan nasional yang kuat,ancaman kemanan dan kenyamanan bangsa
sangat rentan. Maka dari itu solusi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan
bangsa yaitu dengan adanya pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela
negara. Pendidikan bela Negara ini menjadi penting,karena merupakan kebutuhan
legal. Secara hukum khususnya merujuk ke Pasal 30 UUD 1945 , bahwa setiap warga
Negara memiliki kewajiban untuk bela negara.
Wujud Bela Negara
Ada
beberapa macam tentang contoh wujud bela Negara yaitu diantaranya :
A.
Wujud
Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Pelatihan
Dasar Kemiliteran Secara wajib
c.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela
d.
Pengabdian
sesuai profesi
B.
Wujud
Bela Negara bagi pelajar
- Lingkungan Keluarga ==> Menjaga keharmonisan dan keutuhan keluarga, menjaga nama baik keluarga.
- Lingkungan Sekolah ==> Mematuhi segala peraturan yang ada di sekolah , bersikap baik, bertanggung jawab atas semua tugas yang diberikan, tidak ikut dalam tawuran pelajar, dll.
- Lingkungan Masyarakat ==> Aktif dalam kegiatan masyarakat , rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
- Lingkungan Negara ==> Menghormati jasa para pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
0 komentar:
Post a Comment