Home » » Etika Politik Berdasarkan Pancasila

Etika Politik Berdasarkan Pancasila

Posted by MATERI-MATERI on Monday 14 March 2016

Pengertian Etika


          Sebagai suatu usaha ilmiah,filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada, sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada terseut. Jadi filsafat teoritis mempertanyakan dan berusaha mencari jawabannya tentang segala sesuatu misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan , tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui, tentang transenden dan lain sebagainya. Dalam hal ini filsafat teoritis pun juga mempunyai maksud-maksud yang berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis, karena pemahaman yang dicari menggerakkan kehidupannya.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik

            Sebagai dasar filsafat negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan , melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan,hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama 'Keutuhan Yang Maha Esa' serta sila kedua 'Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab' adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
             Negara Indonesia yang berdasarkan sila I 'Keutuhan Yang Maha Esa' bukanlah negara 'Teokrasi' yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggara negara pada legitimasi religius.Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi.
              Selain sila I, sila II 'Kemanusiaan yang adil dan beradab' juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III).
                Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum) ,(2) legitimasi demokrasi ,(3) legitimasi moral. Pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum sebagaimana terkandung dalam sila ke V , adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara.


0 komentar:

Post a Comment

.comment-content a {display: none;}